Menciptakan Lingkungan Sekolah Ramah Anak

"Menciptakan Lingkungan Sekolah ramah Anak"

Ade Elya Saputri/Dr. Wahidullah, S.H.I., M.H. 

Anak adalah cikal bakal generasi penerus bangsa. Keberhasilan dalam mendidik anak menjadi indikator keberhasilan di masa mendatang. Seperti Bapak/Ibu ketahui, sebagian besar anak menghabiskan waktu belajarnya di sekolah. Itulah mengapa, sekolah seolah menjadi rumah utama anak untuk menimba ilmu setelah rumah. Untuk mendukung keberhasilan belajar anak di sekolah, Bapak/Ibu harus memperhatikan keamanan anak saat belajar. Keamanan yang dimaksud bisa berupa keamanan lingkungan, asupan makanan, pembelajaran, dan sebagainya. Misalnya, lingkungan belajar anak harus aman dari tindakan bullying. Agar tujuan belajar bisa tercapai, pemerintah mengeluarkan kebijakan tentang adanya sekolah ramah anak (SRA).

Sekolah Ramah Anak adalah satuan pendidikan formal, nonformal, dan informal yang aman, bersih dan sehat, peduli dan berbudaya lingkungan hidup, mampu menjamin, memenuhi, menghargai hak-hak anak dan perlindungan anak dari kekerasan, diskriminasi, dan perlakuan salah lainnya serta mendukung partisipasi anak terutama dalam perencanaan, kebijakan, pembelajaran, pengawasan, dan mekanisme pengaduan terkait pemenuhan hak dan perlindungan anak di pendidikan. 

Konsep Sekolah Ramah Anak adalah program untuk mewujudkan kondisi aman, bersih, sehat, peduli, dan berbudaya lingkungan hidup, yang mampu menjamin pemenuhan hak dan perlindungan anak dari kekerasan, diskriminasi, dan perlakuan salah lainnya, selama anak berada di satuan pendidikan, serta mendukung partisipasi anak terutama dalam perencanaan, kebijakan, pembelajaran dan pengawasan. Sekolah Ramah Anak bukanlah membangun sekolah baru, namun mengkondisikan sebuah sekolah menjadi nyaman bagi anak, serta memastikan sekolah memenuhi hak anak dan melindunginya, karena sekolah menjadi rumah kedua bagi anak, setelah rumahnya sendiri.

Salah satu tujuan disusunnya Kebijakan Sekolah Ramah Anak adalah untuk dapat memenuhi, menjamin dan melindungi hak anak, serta memastikan bahwa satuan pendidikan mampu mengembangkan minat, bakat dan kemampuan anak serta mempersiapkan anak untuk bertanggung jawab kepada kehidupan yang toleran, saling menghormati, dan bekerjasama untuk kemajuan dan semangat perdamaian. Satuan pendidikan diharapkan tidak hanya melahirkan generasi yang cerdas secara intelektual, namun juga melahirkan generasi yang cerdas secara emosional dan spiritual.

Rencana Pembangunan Pendidikan Nasional Jangka Panjang (RPPNJP) 2005 sampai 2025 menyatakan bahwa visi 2025 adalah menghasilkan Insan Indonesia Cerdas dan Kompetitif. Makna insan Indonesia cerdas adalah insan yang cerdas komprehensif, yaitu cerdas spiritual, cerdas emosional, cerdas sosial, cerdas intelektual, dan cerdas kinestetis.Pendidikan juga seharusnya bisa diakses semua anak, tanpa batasan geografi, ekonomi dan sosial, maupun hambatan fisik ataupun mental.Sejalan dengan hal tersebut,berbagai kebijakan dalam pendidikan mulai dari kebijakan 20 persen anggaran pembangunan untuk pendidikan, kebijakan alokasi BOS untuk semua peserta didik, Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI) dan Sekolah Menengah Tingkat Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs) baik laki-laki dan perempuan, serta Bantuan Beasiswa Miskin baik di tingkat pusat maupun daerah, telah mendorong peningkatan akses dan partisipasi penduduk untuk bersekolah minimal Wajib Belajar 9 tahun.

Namun proses pendidikan yang masih menjadikan anak sebagai obyek dan guru sebagai pihak yang selalu benar, mudah menimbulkan kejadian bullying di sekolah/madrasah. Bersekolah tidak selalu menjadi pengalaman yang menyenangkan bagi anak. Data KPAI (2014-2015) tentang Kasus Kekerasan (Kekerasan Fisik, Psikis, Seksual dan Penelantaran Terhadap Anak), sebanyak 10% dilakukan oleh guru.Bentuk-bentuk kekerasan yang banyak ditemukan berupa pelecehan (bullying), serta bentuk-bentuk hukuman yang tidak mendidik bagi peserta didik, seperti mencubit (504 kasus), membentak dengan suara keras (357 kasus) dan menjewer (379 kasus), Data KPAI 2013. Dan sampai saat ini masih dijumpai anak bersekolah di bangunan yang tidak layak, sarana prasarana yang tidak memenuhi standar, kehujanan, kebanjiran, bahkan kelaparan, selain ancaman mengalami bullying dan kekerasan yang dilakukan oleh guru maupun teman sebaya. Selain itu kekerasan pada anak juga rawan terjadi karena 55% orang tua memberikan akses kepada anak terhadap kepemilikan handphone dan internet tetapi 63% orang tua menyatakan bahwa tidak melakukan pengawasan terhadap konten yang diakses oleh anak-anak (KPAI).

Prinsip Pembentukan dan Pengembangan sekolah ramah anak didasarkan pada prinsip-prinsip sebagai berikut:

Nondiskriminasi yaitu menjamin kesempatan setiap anak untuk menikmati hak anak untuk pendidikan tanpa diskriminasi berdasarkan disabilitas, gender, suku bangsa, agama, dan latar belakang orang tua.

Kepentingan terbaik bagi anak yaitu senantiasa menjadi pertimbangan utama dalam semua keputusan dan tindakan yang diambil oleh pengelola dan penyelenggara pendidikan yang berkaitan dengan anak didik. 

Hidup, kelangsungan hidup, dan perkembangan yaitu menciptakan lingkungan yang menghormati martabat anak dan menjamin pengembangan holistik dan terintegrasi setiap anak. 

Penghormatan terhadap pandangan anak yaitu mencakup penghormatan atas hak anak untuk mengekspresikan pandangan dalam segala hal yang mempengaruhi anak di lingkungan sekolah. 

Pengelolaan yang baik, yaitu menjamin transparansi, akuntabilitas, partisipasi, keterbukaan informasi, dan supremasi hukum di satuan pendidikan.

Komponen Penerapan Sekolah Ramah Anak (SRA) dilaksanakan dengan merujuk 6 (enam) komponen penting, sebagai berikut:

Kebijakan Sekolah Ramah Anak. 

Pelaksanaan Proses Pembelajaran yang ramah anak. 

Pendidik dan Tenaga Kependidikan Terlatih Hak-Hak Anak dan SRA. 

Sarana dan Prasarana SRA. 

Partisipasi Anak. 

Partisipasi Orang Tua, Lembaga Masyarakat, Dunia Usaha, Pemangku Kepentingan Lainnya, dan Alumni.


Sekolah ramah anak memiliki beberapa ciri-ciri yang dapat dilihat secara langsung adalah, sebagai berikut :

Semua penghuni sekolah anti terhadap segala bentuk kekerasan, baik kekerasan verbal dan nonverbal.

Selama sekolah, anak tidak pernah mendapatkan perlakuan tidak mengenakkan, misalnya kekerasan oleh guru maupun sesama murid.

Anak mendapatkan perlakukan adil tanpa melihat latar belakang, suku, ras, agama, warna kulit, dan sebagainya.

Anak merasa enjoy, aman, dan nyaman saat berada di sekolah.

Guru tidak pernah mempermalukan peserta didik.

Makanan di kantin sekolah terjaga kebersihannya.

Rasa peduli anak terhadap lingkungan sekitar semakin meningkat setelah masuk di suatu sekolah.

Tata tertib sekolah dijalankan secara terbuka atau transparan dan anti diskriminasi.

Langkah-langkah dalam mengembangankan sekolah ramah anak adalah sebagai berikut:

Persiapan

Persiapan yang harus dilakukan sebelumnya adalah sebagai berikut.

Menyusun rekomendasi dan memetakan hak-hak anak berdasarkan hasil konsultasi pada pihak anak.

Membentuk kebijakan melalui komitmen kepala sekolah, orang tua/wali, dan peserta didik.

Membentuk tim pengembangan dengan peran sebagai berikut.

Koordinator untuk pengembangan.

Melakukan sosialisasi.

Menyusun serta mengembangkan sekolah ramah anak.

Melakukan evaluasi.Memetakan potensi, kapasitas, dan kerentanan.

 Perencanaan

Pada langkah perencanaan, tim pengembangan berperan untuk menyukseskan terwujudnya sekolah ramah anak yang terintegrasi ke dalam kebijakan, program, dan kegiatan yang sudah berlangsung di suatu sekolah.

Pelaksanaan

Pada pelaksanaannya, semua sumber daya harus dioptimalkan, baik sumber daya pemerintah, masyarakat, dan dunia usaha.

Pemantauan, Evaluasi, dan Pelaporan

Pada langkah ini, tim pengembangan harus melakukan pemantauan setiap bulan dan evaluasi setiap tiga bulan sekali. Hasil yang diperoleh dari evaluasi tersebut diserahkan pada pihak gugus tugas KLA (Kota Layak Anak) untuk dilakukan tindak lanjut. Jika unit satuan pendidikan berhasil menerapkan, pihak gugus tugas akan memberikan penghargaan.

Komentar